SUNGAI LEMBU MAKMUR (CAKAPLAH) - Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Kampar mengikuti rapat evaluasi yang dipimpin Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto di kediaman Bupati Kampar di Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung, Kamis (15/7/2021).
Tim Ahli Bangunan Gedung dipimpin oleh Afdal yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar Afdal dan beberapa orang staf.
Pada kesempatan ini Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyampaikan beberapa pernyataan tegas terkait pembangunan gedung.
Ia menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tugas Umum TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) berperan dalam memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, atau pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ia menambahkan, TABG yang merupakan tim teknis yang bertugas dalam perencanaan pembangunan harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Catur juga menegaskan, TABG harus lebih aktif, kerjasama serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan.
Dalam hal ini tim ahli harus melakukan review untuk mengendalikan bangunan agar sesuai dengan aturan arsitektur kota dan selaras dengan lingkungan. Selain itu tim ini juga harus mampu menguji ketahanan dan kehandalan bangunan gedung.
Pada kesempatan tersebut, Bupati kampar juga menekankan agar mendata dengan baik seluruh bangunan yang mesti memiliki izin. Sebab sejauh ini masih banyak bangunan di kabupaten kampar yang belum memiliki izin bangunan termasuk bangunan ruko-ruko. Apabila ini bisa berjalan dengan baik, ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Ketua TABG Kampar Afdal di hadapan Bupati Kampar menyampaikan, dalam wewenang TABG adalah bangunan gedung tertentu seperti gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus.
Untuk diketahui bahwa IMB melalui TABG, baik pembangunan industri, rumah dan &m toko, sekolah, menara telekomunikasi serta rumah ibadah. Untuk tahun 2019 sebanyak 25 unit, tahun 2020 sebanyak 81 serta tahun 2021 sebanyak 48 unit.
Dimana permohonan IMB melalui TABG dalam proses dokumen oleh pemohon antara lain PT. Agung Auto Mall Siak Hulu, kolam pancing di Desa Rimbo Panjang, PT. PN V (pembangkit bio gas Perhentian Raja), RSIA Norfa Husada di Bangkinang.
Sementara permohonan IMB melalui TABG dokumen dikembalikan ( belum memenuhi syarat) diantaranya PT.Mandau Alam Lestari, (PKS) Tapung, PT. Koral Tiga Mas Pasir Sialang, PT. Lutvindo Jaya Perkasa Garuda Sakti, PT. Trimirta Anugrah Sejahtera Siak Hulu, RS Mesra Tambang, RSIA Bunda Anisa Air Tiris, PT. Labersa Hutang Siak Hulu.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |