PELALAWAN (CAKAPLAH)- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan keluarkan Surat Edaran (SE) untuk ditindaklanjuti bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Pelalawan. SE Nomor : 800/BKPSDM/2021/828, ditandatangani langsung bupati Pelalawan H Zukri.
SE tersebut mulai berlaku, terhitung sejak Senin (19/8/2021) kemarin. SE ini juga menindaklanjuti, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 dan perihal Himbauan Pelaksanaaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta peningkatan Iman dan Takwa bagi Pegawai di lingkungan lnstansi.
Ada dua poin penting dalam SE, ini diantaranya, pertama adalah pelaksanaan mendengarkan lagu, kebangsaan Indonesia Raya dan kedua pembacaan naskah Pancasila serta mengumandangkan adzan.
Dalam hal ini, pada surat edaran tersebut pemda mengimbau agar seluruh OPD dilingkup Pemda Pelalawan, memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Selasa dan Kamis, pada pukul 10.00 WIB.
Seterusnya, membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat, pada pukul 10.00 WIB. Mengumandangkan Adzan pada saat Setiap Hari Kerja pada Waktu Dzuhur dan Ashar.
Masih dalam SE ini, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan, pembacaan naskah maupun kumandang adzan agar dapat didengar di seluruh ruangan unit kerja dan dapat didengar dengan jelas oleh seluruh pegawai di unit kerja tersebut.
Kedua, kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan naskah Pancasila di ikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing- masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga, kumandang Adzan agar dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan ketentuan dan tata cara Adzan. Keempat, seluruh unit kerja untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Terakhir seluruh kegiatan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |