PELALAWAN (CAKAPLAH)-Menyanyikan lagu Indonesia Raya mewarnai suasana baru dikantor bupati Pelalawan, Kamis (22/7/2021). Selain menyanyikan lagu Indonesia Raya, seruan adzan turut dikumandangkan saat waktu shalat zuhur dan ashar masuk dan seluruh aktivitas kantor dihentikan seketika.
Pantauan CAKAPLAH.com, ketika Bupati Zukri menghadiri Video Conference (Vicon) di salah satu ruangan lantai dasar kantor Bupati Pelalawan, begitu mengetahui jadwal lagu Indonesia Raya, dinyanyikan, sementara waktu ia meninggalkan ruangan.
Tepat dilobi pintu masuk, ia pun berdiri siap seraya memposisikan diri mengarahkan pandangan arah keluar ruangan. Kebetulan saat bersamaan ia didampingi Kasat Pol PP Abu Bakar, SE, Kabag Propem Tengku Zulfan dan Kabar Protokoler Faisal.
Keseluruhannya, tanpa aba-aba begitu lagu Indonesia Raya, menggema dari sound sistem diberbagai sudut ruangan, mereka pun tampak dengan khidmat ikut menyanyikan bait lagu Indonesia Raya dari awal sampai tuntas.
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, bupati H Zukri sempat diwawancarai mengungkapkan, bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bagian dari suasana baru di kantor bupati Pelalawan dan seluruh OPD dilingkup Pemda Pelalawan.
Menurutnya, suasana ini menindak lanjuti, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 dan perihal Himbauan Pelaksanaaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta peningkatan Iman dan Takwa bagi Pegawai di lingkungan lnstansi.
"Suasana ini, menindaklanjuti SE Menpan dan kita pemda keluarkan pula Surat Edaran (SE) agar dilaksanakan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Pelalawan," paparnya seraya mengatakan SE ini berlaku efektif terhitung sejak Senin (19/7/2021) lalu.
Cakapnya, ada dua poin penting dalam SE, ini diantaranya, pertama adalah pelaksanaan mendengarkan lagu, kebangsaan Indonesia Raya dan kedua pembacaan naskah Pancasila serta mengumandangkan adzan.
Dalam hal ini, pada surat edaran tersebut pemda mengimbau agar seluruh OPD dilingkup Pemda Pelalawan, memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Selasa dan Kamis, pada pukul 10.00 WIB.
Seterusnya, membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Ju'mat, pada pukul 10.00 WIB. Mengumandangkan Adzan pada saat Setiap Hari Kerja pada Waktu Dzuhur dan Ashar.
"Kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan, pembacaan naskah maupun kumandang Adzan agar dapat didengar diseluruh ruangan unit kerja dan dapat didengar dengan jelas oleh seluruh pegawai di unit kerja tersebut," tegasnya.
Bupati Zukri menyampaikan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan naskah Pancasila di ikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing- masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Untuk kumandang Adzan agar dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan ketentuan dan tata cara Adzan dan seluruh unit kerja untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut. Namun yang terpenting seluruh kegiatan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dankelancaran pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |