(CAKAPLAH) - Polsek Kerumutan tingkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat melalui operasi yustisi, (03/08/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan ditemani 3 anggota dan Babinsa koramil 15 KK.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi, edukasi serta pembagian masker di Pos Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang berlokasi di pintu masuk Kelurahan Kerumutan.
Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan sejumlah penindakan yakni berupa teguran lisan maupun pemberian sanksi sosial bagi yang kedapatan tidak patuh Prokes seperti tidak memakai masker.
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa menyatakan, operasi yustisi PPKM ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19. Untuk itu pihaknya akan selalu mendukung langkah ini.
"Sebanyak 50 masker tadi kita bagikan, namun terlebih dahulu kita berikan sanksi, mulai sanksi teguran lisan hingga sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar," ujar Kapolsek.
Ia mengingatkan warga sebaiknya bila tidak ada keperluan yang mendesak, tidak usah keluar rumah, apalagi tidak pakai masker.
"Dengan adanya kegiatan operasi yustisi PPKM ini harapan kita, laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Kerumutan dapat diminimalisir," harap Kapolsek.
Untuk diketahui, kegiatan operasi yustisi sudah menjadi kegiatan rutinitas Polsek Kerumutan selama pandemi Covid-19, baik siang maupun malam.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita