(CAKAPLAH) - Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dan upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras terapkan physical distancing dengan memasang tanda batas jarak antar pedagang, Rabu (04/8/2021).
Giat ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Kesuma dan Kepala dusun Yasir Sitorus dengan menyisir Pasar Kamis Sei Medang Raya, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras mengatakan, pemasangan batas tanda jarak tersebut merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dengan dilakukannya pemasangan tanda jarak ini, diharapkan pedagang dan juga masyarakat dapat mematuhi Prokes guna memutus penularan Covid-19," kata Kapolsek.
"Selain itu, batas tanda jarak ini juga berguna untuk mengurangi kerumunan antar pedagang dan pembeli di pasar," tambahnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |