(CAKAPLAH) - Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Kerumutan melakukan penertiban disiplin Protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat dengan melakukan operasi yustisi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket pelayanan Polsek Kerumutan di Kelurahan Kerumutan, Ahad (8/8/2021).
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa mengatakan, operasi yang dilakukan oleh pihaknya saat itu masih ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker.
“Dalam kegiatan ini kita menertibkan masyarakat untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020," katanya.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar Prokes Covid-19, seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif, baik denda maupun izin usaha yang dicabut.
"Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, giat yustisi ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam, dengan tujuan agar masyarakat Kerumutan semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
Dalam aksinya, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian diberikan masker, dan agar kedepanya tidak mengulangi kembali pelanggaran bila kedapatan mengulangi perbuatanya akan ada sanksi berikutnya yakni kerja sosial, maupun denda administrasi.
“Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” tutup Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |