DUMAI (CAKAPLAH) - Untuk memastikan tegaknya protokol kesehatan di tempat tempat usaha dan tempat hiburan, Walikota Dumai, Paisal bersama tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Dinas Kesehatan, Kejaksaan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak yang dilaksanakan pada Sabtu (7/9/2021) malam tersebut, terkait Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang masih diterapkan di Kota Dumai.
Sidak yang langsung dipimpin oleh Walikota Dumai, Paisal didampingi Kasatpol PP, Yudha dan perwakilan TNI dan Polri menyasar tempat-tempat hiburan malam.
Saat melakukan sidak prokes disalah satu tempat hiburan malam, Wali kota Dumai, Paisal dan Tim gabungan malah menemukan Narkoba yang digunakan oleh pengunjung salah satu tempat hiburan malam.
Tim menemukan setengah butir atau satu butir diduga narkoba jenis pil ekstasi, dan penemuan ini langsung diserahkan ke Polres Dumai, untuk ditindaklanjuti.
Di sela-sela sidaknya, Paisal mengungkapkan, bahwa saat ini Kota Dumai, masih melaksanakan PPKM Level 3, tentunya ada batasan batasan kegiatan masyarakat yang harus dipatuhi bersama, termasuk para pemilik usaha baik hiburan malam maupun usaha lainnya.
Dia menerangkan, bahwa saat sidak dihiburan malam pihaknya masih mendapati ada tempat usaha yang tak taat prokes bahkan pengunjung juga masih banyak tak menggunakan masker.
"Kami menghimbau kepada seluruh pemilik hiburan kami tegaskan untuk bersama berkomitmen untuk tegas terhadap protokol kesehatan, sekali lagi kami jumpai masih melanggar prokes, kami akan masukkan ke blacklist dan nanti nya menutup usaha tersebut," tegasnya.
Paisal mengaku, bahwa dalam sidak kali ini, pihaknya menemukan pengguna narkotika, di salah satu room tempat hiburan malam yang ada di kota Dumai.
"Saya minta agar pihak Polres Kota Dumai untuk menindaklanjuti kasus penemuan ini hingga selesai, jadi sudah kita serahkan kepada pihak polres untuk menindak lanjutinya," jelasnya.
Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi mengaku, bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya pengguna narkoba di salah satu hiburan malam, yang ditemukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19.
"Benar ada setengah butir atau 1 butir pil ektasi yang kita dapati, dan satu tersangka sudah kita amankan sebagai pengguna berinisial J," terangnya.
AKP Yoyok mengaku, bahwa terkait temuan tersebut, pihaknya telah melakukan sidik dan ada satu DPO berinisial T yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Satu DPO masih dalam pengejaran sedangkan pengguna Inisial J dan barang Bukti sudah kita amankan di Mapolres Dumai," pungkasnya.
Penulis | : | Ck5 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |