(CAKAPLAH) - Guna mengntisipasi pungutan liar (Pungli) di tengah-tengah masyarakat, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personel Polsek Kerumutan di pusat keramaian, seperti di pertokoan, pasar ataupun pusat layanan publik setempat, Selasa (10/08/2021).
Iptu Fajri Sentosa mengatakan, sosialisasi ini terus dilakukan guna menghindari terjadinya praktik Pungli di kalangan masyarakat, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik.
"Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungli, baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya," kata Iptu Fajri.
Ia menambahkan, personel Polsek Kerumutan akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga Kecamatan Kerumutan aman dari Pungli.
Ia juga berharap kepada Upika, Perangkat Desa sampai ke Kepala Dusun agar merangkul dan mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakat. "Protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan," tutup Iptu Fajri.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |