
(CAKAPLAH) - Dalam rangka pendisiplinan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Polsek Pangkalan Kerinci melakukan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukumnya (Wilkum), Selasa (10/8/2021). Dalam pelaksanaan tersebut petugas jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Operasi ini dilakukan oleh Tim gabungan meliputi Satpol-PP, Dinas Kesehatan, TNI, Jaksa dan sejumlah instansi terkait lainnya dengan menyasar Jalan Akasia Ujung dan Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.
Dalam pelaksanaan tersebut, juga dilakukan sidang di tempat terhadap pelanggar Prokes.
"Operasi yustisi ini digelar guna memberikan teguran dan himbauan masyarakat dan mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kompol Syafri Joni selaku Kapolsek Pangkalan Kerinci.
"Hari ini ada 47 orang sasaran, 42 orang diantaranya mendapatkan sanksi sosial dan 7 orang dikenakan sanksi denda dengan total keseluruhan Rp 350.000," jelasnya.
"Operasi ini akan terus dilakukan agar wilayah hukum kami benar-benar jauh dari paparan Covid-19, teguran lisan kepada masyarakat yang melanggar tetap di berlakukan," tambahnya.
Selama operasi yustisi berlangsung, petugas memastikan situasi aman terkendali tanpa kendala apapun.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




