ROHUL (CAKAPLAH)-Pasca diumumkan sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kepolisian Resor Rokan Hulu segera menggelar rapat kordinasi dengan unsur Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) guna membahas hal yang akan dilakukan untuk menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021.
Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Rohul, Selasa (10/8/2021) kemarin. Turut hadir dalam rakor tersebut, Waka Polres Kompol Adi Prabowo, Kepala Dinas BPKAD Rohul Suharman Nasution, Kadiskes Rohul di wakili Kabid P2PL dr. Darmadi Lubis, Kadis Kominfo Drs. Yusmar Msi dan pihak terkait lainya.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan upaya Polres Rohul dalam mengkoordinir serta mengkolaborasikan seluruh elemen daerah dalam menjalankan PPKM Level 4 ini.
Dalam Rakor tersebut, banyak hal yang dibahas seperti bagaimana meningkatkan tempat tidur rawatan di rumah sakit rujukan yang masih terbatas.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, Kapasitas BOR saat ini berjumlah 78 Tempat Tidur yang tersebar di 4 rumah sakit rujukan, dimana 67 Tempat Tidur atau 85,9 Persen sudah terisi.
Guna menekan tingginya BOR di Rumah Sakit Rujukan, perlu ada tempat Isolasi terpusat yang representatif yang dilengkapi tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan seperti oksigen serta ketersediaan jaminan kebutuhan logistik bagi warga diisolasi sehingga warga tidak menolak untuk menjalani isolasi di tempat tersebut.
"Untuk mengatasi persoalan kurangnya tempat tidur rawatan ini kita menyarankan agar pemerintah memfungsikan Puskesmas Rawat Inap menjadi tempat isolasi terpusat yang saat ini kondisinya masih parsial," cakap Kapolres.
Selain ketersediaan Tempat tidur rawatan dan juga Tempat Isolasi terpusat, dalam rakor tersebut juga membahas terkait rencana penyekatan termasuk dukungan anggaran untuk pelaksanaan operasional kegiatan tersebut.
"Dalam PPKM level 4 ini, penyekatan akan dilakukan di perbatasan provinsi dan kabupaten terhadap orang yang akan masuk ke Rohul harus memiliki surat vaksin. Untuk itu, kita mengharapkan dukungan pemerintah menunjang kegiatan ini," ujar Kapolres.
Rencananya, rekomendasi hasil rapat koordinasi PPKM Level 4 ini akan disampaikan kepada Bupati Rokan Hulu selaku Ketua Satgas Penanganan dan penanggulangan Covid-19 kabupaten untuk diputuskan dan dijalankan bersama.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |