(CAKAPLAH) - Personel Polsek Bandar Sei Kijang yang dipimpin KSPKT II Aipda Feri Yahya mensosialisasikan larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, Sabtu (14/8/2021).
Dalam giat tersebut, petugas menyampaikan larangan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
“Kita mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan Karhutla untuk mengingatkan kembali masyarakat sekitar," ucap Aipda Feri Yahya.
Petugas menegaskan, akan ada sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat memahami sanksi hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
"Sosialiasi dan patroli ini akan kami giatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada Karhutla yang terjadi. Kelestarian alam harus kita jaga bersama-sama. Dan selama kami patroli, tidak ditemukan adanya titik api," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |