(CAKAPLAH) - Berbagai upaya terus dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan dalam menangani penyebaran Covid-19. Salah satunya, melalui pelaksanaan operasi yustisi.
Seperti pada Senin (16/8/2021) malam, sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin Panit I Lantas Ipda Benhar kembali melaksanakan yustisi di wilayah hukum setempat dibantu 1 personil Satpol PP dan 1 Pegawai Kantor Lurah Sorek Satu.
Ipda Benhar mengatakan, yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan mendata dan memonitor masyarakat yang tidak memakai masker.
“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker diberikan teguran. Jika masih ditemukan lagi dengan tidak menggunakan masker, maka petugas akan mengenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi lainnya,” tegas Ipda Benhar.
“Masyarakat harus disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, pihaknya memastikan situasi dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |