(CAKAPLAH) - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Polsek Ukui menyambangi para pemilik usaha yang ada di wilayah hukum guna memperketat protokol kesehatan (Prokes) dan memberlakukan jam malam dimasing-masing tempat usahanya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan (Ka SPK) Aiptu Edward Panjaitan bersama rekannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (18/8/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengungkapkan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayahnya, petugas menyampaikan agar para pelaku usaha dapat memperketat penerapan Prokes kepada setiap pelanggannya.
Menurutnya, peran para pelaku usaha ini sangat penting dalam perkembangan penyebaran Covid-19. Karena sangat efektif bila pelaku usaha memberlakukan jam malam dan membatasi kerumunan di tempat usahanya.
"Apalagi anak muda sering ngumpul di kafe, warung maupun kedai kopi dengan waktu yang cukup lama, tentunya sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19. Untuk itu kita himbau kepada pemilik usaha agar memperhatikan lingkunganya terlebih yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka itu peran pelaku usaha ini dalam memberikan himbauan sangatlah penting," ujar Kapolsek.
Tidak hanya menyambangi tempat usaha, lanjutnya, personel juga tidak segan-segan memberikan teguran kepada setiap orang yang ditemui tidak patuh disiplin Prokes terutama bagi yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek berharap, masyarakat Ukui semakin menyadari pentingnya menjaga Prokes saat pandemi seperti sekarang ini.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |