(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, melakukan kegiatan penerangan keliling (Penling) dengan mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 29 tahun 2021, Rabu (18/8/2021).
Penling yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Rio Aris ini juga melibatkan Satpol PP, Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pegawai Desa Harapan Jaya di Pasar Desa Harapan Jaya, Pangkalan Kuras.
Dalam giat ini petugas menyampaikan instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras selalu mendisiplinkan diri terhadap protokol kesehatan dan bersama-bersama mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Ia berharap agar warga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan serta mematuhi Prokes selama pandemi.
“Selama kegiatan berlangsung dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |