(CAKAPLAH) - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan melakukan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat di wilayah hukum setempat, Sabtu (21/8/2021).
Dalam kegiatan itu, personel menyasar masyarakat yang berada di Pasar Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta memberikan edukasi kepada masyarakat, pengunjung dan pedagang Pasar Bukit Lembah Subur untuk mematuhi prokes.
"Hal itu kita dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19," ujarnya.
Dalam penegakan disiplin Prokes ini, Polsek Kerumutan juga melakukan penindakan berupa sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar yakni tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |