(CAKAPLAH) - Untuk mencegah dan memastikan wilayahnya bebas dari titik api dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel regu UKL Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Bripka Joni Efendi kembali melaksanakan patroli, Ahad (22/8/2021).
Kegiatan ini juga dibarengi dengan menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing menyampaikan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum jika melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Apabila ditemukan kami akan tindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, tugas ini bukan hanya dibebankan kepada instasi terkait dan kepolisian namun tanggung jawab semua. "Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan. Ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |