(CAKAPLAH) - Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Polsek Pangkalan Kuras bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Pelalawan melaksanakan operasi yustisi gabungan guna mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (21/8/2021) malam.
Kegiatan dipimpin oleh Kakan Satpol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar didampingi oleh Sekretaris Diskes Kabupaten Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama, TNI, BPBD dan tenaga kesehatan (Nakes).
"Kami melakukan peneguran terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan juga bagi pedagang yang tidak mengatur jarak terhadap pembeli sesuai prokes," ungkap Kapolsek.
Selain itu, kata Kapolsek, petugas juga mengecek suhu terhadap masyarakat yang berada di lokasi. Bagi masyarakat yang suhu yang di atas 36.5 akan di cek dengan rapid antigen.
"Pada saat operasi yustisi berlangsung ditemukan 66 orang yang suhu badannya diatas 36.5 dan langsung kita lakukan rapid antigen di tempat," kata Kapolsek.
Dari pengecekan tersebut ditemukan 3 orang yang reaktif dan didata lalu dibawa ke Puskesmas Pangkalan Kuras 1. Untuk berikutnya diserahkan ke Puskesmas masing-masing sesuai asal domisilinya.
"Selanjutnya diambil alih oleh nakes dari puskesmas lingkup masing-masing untuk dilakukan tindakan 3T," kata Kapolsek.
"Di tengah kegiatan, petugas juga meminta kepada pedagang agar memasang banner himbauan. Kami berharap dengan dilaksanakan operasi gabungan ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |