(CAKALAH) - Polsek Bandar Sei Kijang, jajaran Polres Pelalawan mendirikan pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Desa Muda Setia RT 007/ RW 004 Kecamatan Bandar Sei Kijang, Selasa (24/8/2021).
Giat tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia Bripka Bobi Reski Ilahi, Babinsa Serma Alinan Sahri, dan Bidan Desa Dewi Baroro.
Dalam giat terebut petugas mendatangi 15 orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 dan melakukan rapid antigen.
"Petugas sudah melakukan rapid antigen kepada warga kontak erat dengan pasien Covid-19 dan hasilnya negatif. Kami juga menghimbau mereka untuk tetap berada dirumah selama melakukan isolasi mandiri," ujar Bripka Bobi.
Sticker juga dipasang di rumah warga untuk mempermudah petugas saat melakukan pemantauan.
Petugas juga masih berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait tempat pembangunan Posko PPKM.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |