PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Gataki) Kontruksi Mandiri terima SK Lisensi yang diserahkan langsung oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Senin (30/8/2021).
"LSP Gataki Konstruksi Mandiri merupakan LSP dibentuk oleh DPP Gataki yang merupakan asosiasi profesi jasa konstruksi terakreditasi. Sebagai asosiasi profesi dengan kategori asosiasi profesi Umum, DPP GATAKI telah menetapkan klasifikasi bidang keilmuan manajemen pelaksanaan pada saat pembentukan LSP dan lisensi LSP yang diberikan oleh BNSP," ujar Ketua Pengarah LSP Gataki Konstruksi Mandiri, H Aswandi.
Dirincinya, bidang keilmuan itu meliputi Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Utama K3 Konstruksi, Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Supervisor K3 Konstruksi, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, Manajer Logistik Proyek, Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi, Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi, Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi, Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat .
Kemudian ada juga Ahli Muda Quantity Surveyor, Ahli Madya Quantity Surveyor, Ahli Utama Quantity Surveyor, Quality Engineer, Quality Assurance Engineer, Estimator Biaya Jalan, Ahli Kontrak Kerja Konstruksi serta Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi.
"Lisensi BNSP kepada LSP Gataki Konstruksi Mandiri merupakan sebuah perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari ditetapkannya Gataki sebagai salah satu asosiasi profesi jasa konstruksi yang terakreditasi berdasarkan KEPMEN PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi dan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 maka GATAKI memperoleh hak untuk membentuk LSP," paparnya.
Bukan hanya itu, dalam prosesnya diwajibkan pula mengkordinasikan antara 2 institusi pemerintah yaitu BNSP dari Kementrian Tenaga Kerja dan LPJK dari Kementrian PUPR. LPJK sendiri memiliki tugas dalam memberikan rekomendasi lisensi sementara BNSP merupakan institusi yang memberikan lisensi kepada LSP sesuai dengan rekomendasi dari LPJK.
Sejak ditetapkan sebagai asosiasi profesi terakreditasi DPP Gataki langsung bergerak untuk membentuk LSP namun terkendala karena LPJK belum dapat menerbitkan rekomendasi akibat dari belum ditetapkannya pedoman pemberian rekomendasi lisensi kepada LSP.
Namun BNSP sangat koorperatif dalam menyikapi hal tersebut dengan tetap memberikan kesempatan kepada Gataki untuk mengajukan permohonan Lisensi LSP. Namun SK Lisensi akan diberikan setelah memperoleh rekomendasi dari menteri melalui LPJK.
"Besar harapan kami LSP Gataki Konstruksi Mandiri dapat berperan aktif dalam menciptakan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan bersertifikat kompetensi kerja sesuai dengan amanat dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat mengaku kagum lantaran LSP Gataki Konstruksi Mandiri adalah satu satunya lembaga lisensi yang memiliki kantor pusat di provinsi. Bahkan ini adalah yang pertama di pulau Sumatera.
"Kita berharap tentunya, berdirinya Gataki di Riau ini bisa menggerakkan semua sertifikasi profesi sesuai dengan skema yang ada untuk SDM indonesia maju. Sementara daya saing SDM itu dapat terwujud tergantung dari tiga kriteria yakni Skill, berilmu pengetahuan, etika yang bagus pula," terangnya.
"Kita juga berharap Gataki menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi di Sumatera yang dapat menerbitkan sertifikat berlisensi sesuai dengan 19 kriteria manajemen kerja tadi dan sesuai kaidah yang berlaku," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |