(CAKAPLAH) - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar kembali meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya, Rabu (01/9/2021).
Operasi ini dipimpin KSPK I Polsek Kuala Kampar Aipda Ismardi bersama anggota Polri, TNI dan Syahbandar. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) ini berlokasi di Pelabuhan Penyalai, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Selain Pengawasan, petugas juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang masih abai terhadap Prokes.
“Kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19,” kata Kapolsek Kuala Kampar.
“Petugas membagikan masker kepada warga dan melakukan pengecekan suhu tubuh serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan Prokes,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat sadar dengan bahaya Covid-19. Dari adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar dapat diputus.
“Semoga masyarakat juga bisa berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah,” ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |