SIAK (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan mendatangi Wakil Bupati Siak Husni Merza dalam rangka audiensi membahas pembentukan Satgas Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Kegiatan BNN ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Pelalawan Kompol Khodirin didampingi oleh Sub Koor Pemberantasan, Rudi Alfonso di ruang kerja Wakil Bupati Siak.
Dalam pertemuan itu Khodirin menyampaikan niatnya untuk menjalin kerjasama pemberantasan narkoba sampai di tingkat kampung se-Kabupaten Siak.
"Kerjasama dengan Pemkab Siak ini sangat penting, karena melibatkan seluruh stakeholder mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat," kata Khodirin.
Khodirin menjelaskan, pembagian wilayah kerja BNN Pelalawan mencakup tiga kabupaten untuk satu kantor wilayah, yaitu Kabupaten Pelalawan, Siak dan Meranti.
"Makanya ini perlu dibentuk desa bersinar, gunanya untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat hingga ke tingkat pedesaan, dan perlu dibentuk satgas nantinya. Sebab BNN Pelalawan cakupannya luas, mengantisipasi peredarannya bisa dari program Desa Bersinar ini," ungkapnya.
Ia berharap dengan terbentuknya satgas nanti, dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya Narkoba.
Wakil Bupati Siak Husni Merza menerima program BNN Pelalawan tersebut. Ia menyampaikan untuk di Kabupaten Siak sendiri sudah berjalan upaya sosialisasi dari Pemkab kepada masyarakat baik melalui media elektronik Siak TV dan Radio RPK Siak hingga penyuluhan kepada masyarakat sampai di tingkat pelajar yang sosialisasi itu dipimpin langsung Bupati Siak Alfedri.
Pemkab Siak, sambung Husni, akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penanganan peredaran Narkotika yang terjadi bersama stakeholder terkait, khususnya untuk di wilayah Kabupaten Siak.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |