(CAKAPLAH) - Menyikapi adanya salah satu warga yang positif Covid-19, Polsek Bandar Sei Kijang, jajaran Polres Pelalawan, mendirikan pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Desa Kiab Jaya RT 017/ RW 006 Kecamatan Bandar Sei Kijang, Senin (06/9/2021).
Giat tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin Aipda Susanto, Babinsa Kopda Supriyanto dan Bidan Desa Rahayu.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan tracing contact.
"Petugas mengunjungi 15 orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 serta melakukan rapid antigen. Setelah dicek hasilnya negatif," ujar Ipda Susanto.
Petugas juga mengimbau pasien serta warga kontak erat untuk tetap menjaga kesehatan serta berdiam diri di rumah selama melaksanakan isolasi mandiri.
Terkait posko PPKM, petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk pembangunan posko.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |