ROHUL (CAKAPLAH) - Tim Yustisi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gencar menekan angka penyebaran Covid-19. Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menggerakkan personelnya agar senantiasa lakukan giat mengimbau masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama saat berada di luar rumah. melalui Operasi Yustisi Covid-19.
Giat himbauan pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes Covid - 19 Kabupaten Rohul dipimpin Katim Ton 1 Kompi Stand by Polres Rohul Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang, bersama Padal Kasiwas Polres Rohul Ipda Sofiyanto, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap, termasuk personel Kompi 1 Stanby Polres Rohul.
Kegiatan dilaksanakan Sabtu (4/9/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Taman kota Pasir Pangaraian.
Kegiatan diawali apel dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabulaten Rohul.
"Kegiatan ini diikuti 38 personel, ditambah 4 orang dari OPD terkait, dimana dalam pelaksanaan giat memberikan himbauan ke masyarakat, berupa teguran tertulis ataupun lisan, dengan cara yang humanis," kata AKP Rainly Labolang.
Giat tetap dilakukan dikarenakan kebanyakan masyarakat di seputaran Pasir Pangaraian banyak tidak memakai masker atau mematuhi Prokes, saat berada di luar rumah, dengan sasaran masyarakat yang berada di tempat-tempat umum atau kafe yg ada di Pasir Pengaraian.
Selama pelaksanaan, giat tim sebut AKP Rainly Labolang, petugas menjumpai masih ada masyarakat tidak mematuhi prokes saat berada di luar rumah.
"Hal ini dibuktikan, dengan masih diberikannya sanksi teguran lisan ke 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker," ucap AKP Rainly Labolang.
Penulis | : | ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |