(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, melakukan kegiatan penerangan keliling (Penling), Sabtu (11/09/2021).
Penling dipimpin oleh Ps Kasi Humas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen bersama anggota lainnya di Simpang Pasar Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam giat ini petugas mensosialisasikan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta pengoptimalan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Ia berharap agar warga masyarakat lebih peduli terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama pandemi Covid-19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |