(CAKAPLAH) - Untuk mencegah dan memastikan wilayahnya bebas dari titik api dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel regu UKL Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Bripka Joni Efendi kembali melaksanakan patroli, Ahad (12/9/2021).
Kegiatan ini juga dibarengi dengan menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sengaja.
Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Liston Sihombing menyampaikan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum jika melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Apabila ditemukan kami akan tindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, tugas ini bukan hanya dibebankan kepada instasi terkait dan kepolisian saja, tapi menjadi tanggung jawab bersama.
"Untuk itu kami minta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar," tambah Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya kendala apapun.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |