(CAKAPLAH) - Sekretaris KORNAS KOHATI, Delpi Susanti, mendukung program pemberdayaan masyarakat berbasis bantuan ikan lele di desa Alahan, Rokan Hulu, Riau. Sebagai organisasi yang turut melakukan transformasi social, KORNAS KOHATI turut andil melihat, mengkaji, menilai serta berkontribusi dalam mengembangkan program-program di tengah masyarakat yang diawali dari program-program pemberdayaan masyarakat.
“Melirik dari pada lingkungan sosial maka Kornas perlu melihat lingkungan sekitar dimanapun berada agar kematian sosial tidak terjadi begitu saja,” ujar wanita yang akrab disapa DS itu, Sabtu (18/9/2021).
Desa Alahan merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang terdiri dari 3 Dusun di bawah kepemimpinan Kades Heri Susanto. Sebagai desa yang baru berkembang, penyelenggaraan pemerintahan desa Alahan tetap mengacu pada Undang-Undang terbaru yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang DESA yang sesuai pada pasal 23, dan pada pasal 24 nya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beberapa diantaranya Berdasarkan Asas Kepastian hukum, Tertib penyelenggaraan pemerintahan, Tertib kepentingan umum, dan Keterbukaan.
“Sebagai desa yang berkembang program pemberdayaan masyarakat di Desa Alahan salah satunya yaitu budi daya ikan kele yang mana program ini direalisasikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan berupa ikan lele. Dimana satu desa yang terdiri dari tiga dusun itu mendapat pembagian tiga kelompok yang didasarkan pada dusunnya. Satu kelompok terdiri dari 5 orang. Bantuan-bantuan tersebut diharapkan tepat sasaran, pendataannya benar-benar dilakukan dengan melihat pada kesiapan masyarakatnya juga,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, koordinasi perencanaan sangat perlu agar bantuan tersebut benar-benar untuk menjalankan program pemberdayaan yang bisa menaikan ranting perekonomian masyarakat. Pembagian kelompok masyarakat benar-benar memperhatikan SDM potensi dan kesiapan masyarakat yang berhak dan sesuai bidangnya, bukan asal kelompok saja.
“Pentingnya melibatkan masyarakat dalam Musrenbang Desa ini menjadi sorotan utama bagi pemerintah Desa khususnya Desa Alahan, apakah masyarakat yang tergolong penerima bantuan itu benar-benar diidentifikasi klas penerimanya dari kesiapannya atau tidak. Bagaimana juga kesiapan dan apa saja yang sudah dan akan dipersiapkan oleh masyarakatnya, berapa dan kemana arah pasar atau market pengelolaannya. Ini benar-benar menjadi sorotan terpenting dalam tahap mengidentifikasinya. Kemudian supervisinya benar-benar berjalan dan terawasi sampai benar-benar berkelanjutan,” tambahnya.
Makanya, lanjut Delpi, sebelum bantuan program diturunkan kepada masyarakat, ia berharap Pemerintah Desa Alahan betul-betul memperhatikan segala sesuatunya sehingga Planing (Rencana), Organizing (pengorganisasian/kelompok), Actuating (pengarahan) berjalan dengan baik. Sehingga bantuan itu menjadi produktif bukan konsumtif belaka yang akan hangat pas diawal saja.
Delpi menjelaskan, pengelolaan keuangan desa pada dasarnya dilaksanakan untuk mewujudkan desa sebagai suatu pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat, yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis hingga mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.
Dengan adanya tata kelola keuangan desa yang baik dan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, serta dikelola dengan efisien dan efektif, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan cepat. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan hakekat tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Transparansi, akuntabel dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dalam menciptakan tata kelola yang baik. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka melaksanakan tugas programnya harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bantuan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Dana Desa ini difokuskan untuk melaksanakan tugas kepala desa dibidang pembangunan desa dan dibidang pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016. Disana disebutkan pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan rincian 70% untuk bidang pembangunan desa dan 30% untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu dibidang pembangunan lebih memprioritaskan pembangunan yang dapat menunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa dan pembangunan yang memiliki hubungan dengan masyarakat miskin, karena pada esensinya Dana Desa bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |