PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Perhubungan terkait pro kontra pengelolaan pungutan uang parkir di Alfamart dan Indomaret. Selain itu, juga ada pembahasan mengenai pajak dan retribusi yang masuk ke Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini sesuai arahan dan peraturan yang berlaku
"Arahan Pak Walikota disuruh koordinasi. Saya kira akan ditinjau ulang kembali dan tidak akan dihentikan," ungkapnya kepada CAKAPLAH.com, Senin (20/9/2021).
Yuliarso mengatakan, terkait pengelolaan parkir harus disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Kita juga tidak mengelola parkir seperti dulu. Sekarang sudah menjadi jasa layanan yang kita kelola dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),"
Yuliarso juga mengatakan adanya parkir offstreet dan onstreet semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, hanya saja apakah hal itu termasuk retribusi parkir atau pajak parkir.
"Retribusi itu harian, kalau pajak kembali kepada regulasi apakah setahun atau per bulan," ucapnya.
Dikatakannya, pajak retribusi parkir (offstreet) seperti mall, hotel, pelabuhan dan bandara. Karena tidak ada akses langsung dengan jalan. Sedangkan onstreet berada di pinggir jalan sampai tempat bangunan.
"Pembayaran parkir ada beberapa pilihan, seperti non tunai dengan dengan mesin bayar seperti tol dan aplikasi yang sudah kami launching yaitu QRIS. Selain itu membayar dengan non tunai, namun kendalanya yang kembalian agak lambat dan harus menyiapkan uang receh. Ini semua ada pilihan untuk masyarakat," katanya.
Penulis | : | Winne Febrianisa |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |