(CAKAPLAH) - Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Mulian Dony mengikuti diskusi penyelesaian penolakan makam yang ada di tanah milik Pasaribu di Jalan Lintas Timur, Dusun Pesaowan Desa Kiab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Selasa (21/9/2021).
Diskusi tersebut dilakukan di Aula Polsek Bandar Sei Kijang yang dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan (Upika) Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Turut menghadiri kegiatan meliputi, Camat Bandar Sei Kijang Wazarman, KUA Desa Kiyab Jaya, Kades Kiab Jaya Rudi Hartoyo, Kadus Pesaowan, Tokoh Masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Diskusi tersebut dibuka langsung oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang. Ia berharap kepada warga yang diwakilkan oleh Agus Salim (selaku masyarakat sekitar) untuk makam yang sudah ada tidak usah dibongkar namun kedepan tidak ada lagi penambahan makam di lokasi tanah milik Pasaribu.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh dari pihak yang terkait mendorong pihak Desa agar sesegera mungkin untuk menerbitkan Perdes.
Selanjutnya pihak Kecamatan untuk memanggil Pasaribu untuk dilakukan mediasi dengan warga sekitar dan diberikan pemahaman agar tidak terjadi permasalahan kedepan.
Kedepan, setiap warga yang akan menguburkan sanak keluarga di tanah milik sendiri terlebih dahulu meminta izin warga setempat.
Giat Diskusi berakhir sekira pukul 11.00 Wib dan selama giat berlangsung situasi terdapat aman.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |