(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras kembali menyampaikan maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Sabtu (25/9/2021).
Giat tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit I Binmas Iptu Yandri di warga Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Sanksi hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap diberlakukan. Untuk itu kami berharap masyarakat dapat memahami ancaman hukuman jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja," ujar Iptu Yandri.
Ia berharap, dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat, dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Selama giat berlangsung, tidak terdapat kendala apapun.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |