PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polisi telah menyampaikan hasil pemeriksaan Pelaku penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago saat berceramah di masjid Baitusyakur, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (20/9/2021) yang lalu.
H tercatat pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) di Banda Aceh selama 3 tahun. Kala itu H juga pernah melarikan diri dari RSJ. H diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polda Kepri pun sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan dugaan tersebut.
Saat dihubungi wartawan Kuasa Hukum UAS Chaniago (Ustadz Abu Syahid), mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami dari Tim Kuasa Hukum UAS Chaniago tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jayana dari kantor hukum JDR & Co Law Firm.
Tim Kuasa Hukum terdiri dari Ribhan Dwi Jayana SH MH, Tata Haira SH MH, Teddy Adriansyah SH MH, Abdul Hakim Rijal SH dan Dawirman SH.
"Berkenaan dengan kondisi kejiwaan Pelaku, penyidik tidak serta merta dengan mudah menyimpulkan kondisi pelaku meskipun sudah diperiksa di Rumah Sakit Jiwa ataupun dengan Ahli Psikologi Forensik, sekarang baru hari ke 5, Observasi itu butuh waktu setidaknya 14 hari bahkan bisa berlanjut," katanya lagi.
Ia mengatakan awalnya saat berada Polsek Batu Ampar pelaku dikatakan gila, setelah di Polresta Barelang pelaku dikatakan depresi. "Kemudian statemen dari Humas Polda Kepri pelaku akan dites kejiwaannya, terakhir Humas Mabes Polri mengatakan pelaku diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Jadi jangan sampai publik pesimistis terhadap otoritas penegakan hukum dalam perkara ini," sambungnya.
"Jadi begini, terhadap Pelaku orang gila kan sudah jelas aturan hukumnya, yakni pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Itu merupakan Otoritas Hakim saat memeriksa dan memutuskan Perkara tersebut," tutupnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |