Jakarta (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengirimkan surat terkait pembentukan rencana undang-undang (RUU) Ibukota Negara Baru kepada pimpinan DPR RI, Rabu (29/9/2021).
Surat Presiden (Supres) yang meminta pembentukan RUU itu diantarkan langsung ke gedung DPR RI oleh Menteri Badan Perencanaan Pembangun Nasional, Suharso Monoarfa.
"Tadi kita di pimpinan DPR RI telah menerima Supres terkait pembentukan RUU Ibukota Negara Baru," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Badan Perencanaan Pembangun Nasional, Suharso Monoarfa.
Atas penyerahan Supres tersebut, Puan meminta agar Pemerintah segera meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat tentang bagaimana bentuk Ibukota Negara Baru, serta jadwal proyeksi pemindahan ibukota negara dan sumber pembiayaan dalam pembangunan ibukota negara baru tersebut.
"Sejak hari ini Pemerintah sudah harus mulai meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat, tentang bagaimana wujud serta bentuk Ibukota negara baru. Terlebih sumber pembiayaan pembangunan dan siapa nantinya yang akan memimpin di daerah kawan ibukota negara itu," paparnya.
Sementara di DPR RI sendiri, lanjut Puan, para pimpinan akan DPR akan segera menggelar rapat pimpinan guna membahas isi dari Supres tersebut, sebelum di serahkan kepada panitia kerja (Panja) RUU.
Mewakili Pemerintah, Menteri Badan Perencanaan Pembangun Nasional, Suharso Monoarfa, mengungkapkan, Pemerintah sangat mengharapkan RUU Ibukota Negara Baru tersebut dapat segera diundangkan oleh DPR RI.
"Kita berharap RUU ini bisa segara diundangkan oleh DPR," ujarnya.
Dijelaskannya, salah satu isi dari Supres tersebut menyatakan pembangunan dari ibukota negara baru akan dilakukan secara bertahap.
"Pembangunan IBKN dilakukan secara bertahap, karena pembanguan tidak dilakukan dalam kurun waktu tertentu 3 atau 4 tahun," terangnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |