(CAKAPLAH) - Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Mulian Dony mengikuti kegiatan pembacaan eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri Kabupaten Pelalawan di Areal Kebun Avdeling 2 PT Cipta Daya Sejati Luhur (CDSL), Jumat (1/10/2021).
Kegiatan tersebut diikuti oleh tim pengadilan negeri kabupaten Pelalawan dipimpin Suhadirman, Lurah Bandar Sei Kijang diwakili Kasi Pemerintahan Zulfakhri.
Selanjutnya, pihak penggugat Robinhood Saragih, pihak tergugat diwakili Manager HRD PT. CDSL Veni, Kasubag Bin Ops Polres Pelalawan AKP Syahrul dan Kanit II Sat Intelkam Aiptu Amrul Sani.
Dalam pelaksanaan pembacaan eksekusi tersebut, berisi menghukum tergugat, dalam hal ini PT. Cipta Daya Sejati Luhur (CDSL) telah membuat plang atau ampang-ampang dan menanami sawit di badan jalan.
Oleh sebab itu, kepada tergugat diminta untuk mengembalikan jalan seperti semula dengan segera, agar penggugat dapat melewati jalan (objek perkara) dengan mengikuti aturan yang ada.
Terhadap tergugat yaitu dengan menggunakan kendaraan kecil roda 4 dan tidak boleh menggunakan mobil truck, hal ini bertujuan untuk membedakan mobil masyarakat dan mobil perusahaan untuk menjaga keamanan kebun tergugat.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan eksekusi ini, jalan tersebut diperbaiki dengan menggunakan 1 unit alat berat merk Hitachi.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan tidak ada gangguan dari pihak manapun.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |