Jakarta (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Anggota MK lainnya, akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi hukuman bagi para narapidana (Napi) kasus korupsi, oleh pengacara senior OC Kaligis.
Pada putusan Nomor: 41/PUU-XIX/2021 itu, MK menyatakan bahwa remisi adalah hak semua warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), termasuk bagi para warga binaan atau napi dengan kasus tindak pidana korupsi dan narkoba.
Demikian isi salah satu poin keputusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Anggota, Suhartoyo sebagaimana ditayangkan secara daring.
"Bahwa remisi adalah hak semua warga binaan lapas. Tanpa kecuali. Yang artinya berlaku juga untuk napi koruptor hingga bandar narkoba," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya pada sidang pembacaan keputusan itu, terlihat para hakim bergantian membacakan dalil-dalil hukum dan argumen logis, yuridis terkait gugatan OC Kaligis yang turut mengajukan uji materi atas Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, OC Kaligis yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin atas pidana kasus korupsi.
OC Kaligis mengajukan uji materi UU Pemasyarakatan karena selama ini dia terkendala mendapatkan remisi, karena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Dalam petitumnya, Kaligis meminta, MK menyatakan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang pemberian remisi berlaku secara diskriminatif.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |