(CAKAPLAH) - Personel Polsek Kerumutan, jajaran Polres Pelalawan menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Senin (11/10/2021).
Patroli ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aiptu Abel Tarigan bersama sejumlah personel Polri lainnya dan dibantu Anggota Koramil 15 KK.
“Selama patroli, kami tidak menemukan adanya titik api. Imbauan tetap kami sampaikan kepada warga terkait ancaman hukuman yang akan di dapat pelaku pembakaran hutan,” kata Aiptu Abel.
Ia juga mengingatkan warga agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan oknum atau pelaku yang sengaja membakar hutan.
“Kami berharap kerjasama dari masyarakat untuk bersama mencegah serta mengantisipasi terjadinya Karhutla,” katanya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |