PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejari Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (4/11/2021) kemarin.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 78 perkara dengan rincian sabu sebanyak 56,17 gram, ganja 11,03 gram dan pil ekstasi 1,15 gram.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 53 perkara.
Dengan barang bukti berupa senjata api (senpi) jenis revolver dari perkara Oharda (menghilangkan nyawa dengan sengaja) sebanyak 1 perkara.
Barang bukti dari perkara penebangan kayu dan perambahan hasil hutan sebanyak 3 perkara, dengan rincian kayu papan sebanyak 150 lembar, kayu broti 214 lembar dan barang bukti gading dari perkara konservasi sumber daya alam.
Kemudian barang bukti parang, egrek, tojok, dodos, gerobak yang disita dalam tindak pidana pencurian.
Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Khusus untuk benda tajam dan ponsel dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda dan dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Husni SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tandas Husni.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |