(CAKAPLAH) - Sebuah warung bandrek di pinggir jalan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi intaian polisi.
Pasalnya, Polisi banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa di warung tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP.
Kemudian pada Ahad (7/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB tim langsung menuju warung bandrek yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu tersebut.
"Tim melihat dua orang mencurigakan sedang minum bandrek kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut," ungkapnya.
Lanjut Iptu Gus Purwantoro, tim berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,55 gram dalam kotak rokok di bawah kursi tersangka EL (33). Barang bukti itu diakui oleh EL sebagai miliknya didapat dari La (DPO) yang bertemu di SPBU KM 5 Pangkalan Kerinci.
"Kemudian 6 bungkus plastik bening klep merah dan kaca pirek serta dan kompor alat hisap sabu di dalam tas milik SU (42)," sebutnya.
Selanjutnya tim menuju ke SPBU KM 5 untuk melakukan penangkapan La (DPO). Namun sayang La tak ditemukan.
"Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi peran para terduga pelaku mengedar sekaligus pemakai," pungkas Iptu Gus Purwantoro.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |