DUMAI (CAKAPLAH) - Camat Bukit Kapur Kota Dumai Agus Gunawan Ssos geram terhadap kebiasaan warganya yang masih kerap membuang sampah sembarangan khususnya ke saluran air dan bibir jalan protokol, seperti di jalan Sukarno Hatta Kelurahan Bagan Besar.
"Kalau saya sih lebih ke kesadaran masyarakat gitu loh, kita ini sudah seharusnya hidup sehat. Ya harusnya warga buang sampah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Agus Kepada wartawan, Selasa (9/11/2021) di sela sela gotong royong bersama membersihkan sampah di bibir jalan Sukarno Hatta.
Dirinya juga mengakui warga yang membuang sampah sembarangan, meski sudah ada tempat tempat sampah yang telah disediakan oleh pemerintah meski belum merata.
Agus juga berharap warga sadar dan memberi perhatian khusus untuk persoalan sampah demi kenyaman dan kesehatan warga. " Bila dilihat dari Perda Kota Dumai nomor 3 tahun 2021. Buang sampah sembarang bisa didenda hingga Rp50 juta," jelasnya
Yang jelasnya pemerintah Kota Dumai hingga kecamatan seperti saat ini terus berupaya menyelesaikan persoalan sampah dengan menambah jumlah truk sampah dan optimalisasi bank sampah yang tersedia.
"Kita hari ini melakukan gotong royong bersama ketua RT dan pihak Kelurahan Bagan Besar untuk membersihkan sampah sekaligus mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2021 ini. Jika masih ada pihak yang membandel jangan salahkan pemerintah bertindak," katanya
Dirinya juga menghmbau dan mengajak warga untuk tetap bekerjasama dalam menciptakan lingkungan bersih dan memantau serta menangkap pihak pihak yang membuang sampah sembarangan.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |