PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi daerah. Ranperda ini diserahkan ke DPRD Pelalawan melalui rapat paripurna, Rabu (17/11/2021) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin didampingi Wakil Ketua H Syafrizal, SE dan Wakil Ketua H Anton Sugianto, S.Ud. Di lain pihak, pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin, MH, unsur Forkompimda Pelalawan beserta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemda Pelalawan.
Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda di luar Propem Perda, yang telah ditetapkan DPRD Pelalawan di tahun 2021 yakni berjumlah 18 Perda.
Dasar perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 kata Wabup Nasarudin, adalah sebagai tindak lanjut dari, Undang-undang 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. Tujuannya, adalah untuk melakukan penyesuaian, berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi, investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi kepada kepentingan nasional.
Dengan diberlakukan, UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja ini, berimplikasi terhadap perubahan terhadap UU sektoral, termasuk keberadaan produk hukum daerah. Produk hukum daerah yang dimaksud, khususnya produk hukum daerah, tentang perizinan daerah dan retribusi daerah yang berdampak hilangnya, pendapatan asli daerah.
Oleh karena itu percepatan perubahan ini tegas Wabup sangat dibutuhkan, bagi peningkatan dan penerimaan pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan perubahan maka berakibat adanya kekosongan hukum.
Penyampaian Ranperda ini adalah sebagai instrumen bagi pemerintah daerah memungut retribusi sehingga pembangunan memilik aspek legal.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |