ROHIL (CAKAPLAH) - Guna mencegah sengketa pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi pencegahan dan penandatanganan rencana aksi pencegahan sengketa lahan, Kamis (18/11/2021).
Sosialisasi yang dipusatkan di lantai 3 kantor Bupati tersebut dipimpin langsung Kepala BPN Rohil Roecky Soenoko dan menghadirkan narasumber Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto serta Kabag Tata Pemerintahan Nurmansyah serta dihadiri para Camat, Datuk Penghulu, dan Lurah.
Roecky Soenoko mengatakan, persoalan sengketa lahan ini menjadi atensi dan perlu adanya kemauan dari pemangku kepentingan baik dari pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sendiri, instansi vertikal maupun secara berjenjang di tingkat kecamatan maupun kelurahan serta kepenghuluan.
"Persoalan sengketa ini menjadi komitmen bersama, karena ini akan terus mengganggu dan akan berdampak bukan hanya secara sosial ekonomi tetapi juga masuk ke ranah pidana maupun perdata," katanya.
Sehingga katanya, dalam upaya pencegahan sengketa lahan, perlu kehati-hatian mulai dari perangkat Kepenghuluan, Lurah hingga Kecamatan dalam mengeluarkan maupun menerbitkan surat tanah.
"Dalam menerbitkan surat tanah semua harus memperhatikan antara lain Tata ruangnya sesuai atau tidak. Sebab, ketika mengeluarkan surat itu, bukan merupakan satu bukti kepemilikan hak atas tanah dan harus segera didaftarkan agar memiliki sertifikat," paparnya.
Apalagi kata Rocky, hingga saat ini tapal batas baik antar wilayah Kepenghuluan maupun Kecamatan belum secara keseluruhan terselesaikan.
"Hal yang paling penting adalah mengenai tapal batas wilayah kepenghuluan bahkan Kecamatan sampai sekarang ini belum duduk. Ini yang menjadi persoalan yang kemudian pihak-pihak tertentu masuk menguasai lahan yang ternyata berada di luar wilayah dia tinggal," katanya.
Adapun beberapa penyebab terjadinya sengketa pertanahan sebutnya, diantaranya tanda batas yang tidak dijaga, permasalahan penerbitan administrasi kepemilikan serta tanah tidak dikuasai atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sehingga lanjutnya, salah upaya pencegahan yang harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan adalah, pihak aparat kepenghuluan harus melakukan penertiban administrasi agar tidak terjadinya timpang tindih kepemilikan surat.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ditekankan berkaitan dengan pencegahan konflik pertanahan.
Sebab katanya, hingga ini Polres Rohil telah menerima puluhan pengaduan berkaitan dengan sengketa lahan. Baik antara masyarakat itu sendiri maupun antara masyarakat dengan lainnya.
"Ini karena sampai saat ini di tempat kami ada beberapa kasus pidana ya pidana maupun sudah sidik sudah selesai maupun masih pengaduan berkaitan dengan sengketa tanah yang ada di Kabupaten Rohil. Intinya kami mengajak seluruh stakeholder pemangku kepentingan untuk berhati-hati dalam mengeluarkan surat tanah terutama para Datuk Penghulu," sebutnya.
Selama ini kata Kapolres, tidak tertibnya administrasi mengakibatkan surat tanah di masyarakat saling tumpang tindih sehingga terjadinya konflik.
"Kita juga mendorong agar RT RW-nya di ubah, karena saat ini sesuai dengan fakta hutan kita sudah tidak ada sudah menjadi perkebunan dan Perumahan ini harusnya segera dilakukan perubahan sehingga administrasi Pertanahan ini dapat menjadi lengkap kembali, " jelasnya.
Kemudian, Kapolres juga mendorong agar pihak Kepenghuluan, kelurahan maupun Kecamatan agar melaksanakan sistem digitalisasi berkaitan dengan penulisan surat menyurat tanah. Sehingga, administrasi menjadi lengkap dan baik.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |