PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Centre dan Regional Riau mengapresiasi langkah tegas Polresta Pekanbaru terkait dugaan adanya Pungli yang dilakukan oleh Lurah Tirta Siak dalam kepengurusan SKGR tanah.
Ketua Umum MAPI Saber Pungli, Dedy AP mengatakan, pungli atau pungutan liar merupakan sebuah fenomena yang sampai saat ini masih berpraktek dimana-mana. Mulai dari daerah pasar sampai dengan birokrasi.
"Pengurusan kepemilikan tanah merupakan salah satu titik rawan praktik pungli. Pengaduan masalah pungli dalam proses pengurusan lahan ini, sudah sejak lama kami terima. Mulai dari keluhan uang salam tempel sampai dengan permintaan hadiah oleh oknum yang berwenang itu sudah sering disampaikan masyarakat kepada MAPI. Karena itu, kami sangat apresiasi langkah Polresta Pekanbaru dalam menyikapi masalah ini," ujar Dedy, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Dedy, jika ditelusuri, bagaimana pungli bisa terjadi, pastinya tidak lepas dari kebutuhan masyarakat akan sesuatu sampai dengan kewenangan mengeluarkan sesuatu yang menjadi kebutuhan. Ruang lingkup ini menurutnya sangat rawan sekali pungli.
"Pungli ini kadang digunakan dengan berbagai istilah, antara lain uang materai, uang pelicin, uang rokok sampai dengan cashback. Modus operandinya beragam. Perlu kita ketahui, kasus pungli ini diatur dalam perpres nomor 87 tahun 2016," cakapnya.
Dikatakannya, ada beberapa penyebab terjadinya pungli, diantaranya adalah, ketidakjelasan prosedur pelayanan, adanya penyalahgunaan wewenang, kurangnya informasi terkait layanan, kemudian lemahnya pengawasan dari instansi birokrasi yang berwenang, serta keengganan masyarakat untuk melapor tindakan pungli.
"Kelima hal ini menyebabkan pungli semakin susah ditangani. Makanya MAPI Saber Pungli sangat mengapresiasi sekali atas tindakan tegas yang diambil oleh Polresta Pekanbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat korban pungli," cakapnya.
Menurutnya, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar didalam urusan hak pertanahan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Riau jika banyak oknum berdasi yg terindikasi melakukan pemerasan ataupun pungli karena kewenangannya.
Atas terjadinya OTT ini, dikatakannya, MAPI mendukung penindakan yang telah dilakukan Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab moral maupun profesional kepada rakyat.
Adapun penyebab dari pelaksanaan OTT ini disampaikannya, karena adanya oknum dengan kewenangannya mendapatkan kesempatan untuk memeras dan atau melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan koorporasi didalam kepengurusan birokrasi, sehingga kegiatan OTT ini sudah sesuai dengan beberapa aturan diantaranya UU. Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, perpres 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli.
"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," ujarnya.
Ia berharap, langkah sigap Polresta kota Pekanbaru tetap tangguh dalam badai pelaksanaan pungli yang sudah menyelinap di berbagai lini. Mulai dari pelayanan publik baik sektor dukcapil, pertanahan dan juga pendidikan.
"Kami MAPI Centre dan MAPI Regional Riau hadir bersinergi dalam pencegahan pungli di Riau dan Pekanbaru sebagai ibukotanya. Masyarakat jangan pernah takut. Ada pungli jangan takut melapor, kami siap mendampingi, dan mengawali serta identitas pelapor akan kami rahasiakan," ulasnya.
"Semoga kasus OTT ini ditindaklanjuti sampai ke akar-akarnya. Kami dalam hal ini MAPI Centre akan terus mengawal kasus ini agar kasus ini berjalan tegak lurus serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Pihaknya juga yakin dengan komitmen ibu Tety Syam selaku ASWAS Kejati Riau yang menyampaikan bahwa jaksa-jaksa tidak ada yang tumpul dan tetap berintegritas.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |