(CAKAPLAH) - Polsek Ukui, jajaran Polres Pelalawan, terus mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Personel memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes.
Himbauan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Ukui yang dipimpin oleh Bripka Edward Panjaitan beserta rekannya. Mereka menyasar pasar tradisional, swalayan dan kafe yang ada di Kecamatan Ukui, Sabtu (4/12/2021).
Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan, himbauan Prokes bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
"Meskipun kasus lonjakan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan menurun, tidak seharusnya mengabaikan protokol kesehatan. Karena dengan patuh Prokes kita mempersempit penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa warga yang masih abai menerapkan Prokes. Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker. Untuk itu petugas memberikan teguran kepada para pelanggar Prokes tersebut.
"Dengan diberikan himbauan Prokes setiap harinya, masyarakat dapat menyadari dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sehingga penularan atau penyebaran Covid-19 di kecamatan Ukui tidak ada lagi," kata Kapolsek.
Himbauan dan sosialisasi Prokes ini dilaksanakan setiap hari. Baik pagi, siang dan malam tanpa meninggalkan tugas rutin kepolisian lainnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |