SIAK (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak bekerjasama dengan PLN Rayon Siak melakukan penertiban lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh Kabupaten Siak yang masih illegal atau tidak resmi di beberapa jalan umum terlebih di jalan perkampungan.
Kepala Dishub Siak, Junaidi mengatakan pihaknya dengan PLN telah melakukan survey sejak Februari 2021 lalu menghitung jumlah lampu PJU di Siak. Survey itu dalam rangka pendataan jumlah PJU yg ada di Kabupaten Siak baik resmi maupun tidak resmi.
"Survey itu dilakukan untuk penertiban administrasi maupun teknis terhadap lampu PJU yang tidak resmi," cakap Junaidi, Selasa (7/12/2021).
Ia menerangkan, awalnya ide untuk penertiban lampu PJU ini disampaikan ke pihak PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru. Kemudian pihak PLN menyambut baik ide tersebut sehingga ada upaya antara kedua pihak untuk besinergi menurunkan tagihan listrik PJU di Kabupaten Siak dan hal itu dilakukan secara bertahap.
"Jadi kami dengan pihak PLN telah satu persepsi tentang rencana ini sejak awal. Tinggal lagi bagaimana kita bersama-sama menertibkannya," kata dia.
Adapun tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan antara lain, mengganti lampu mercury menjadi lampu hemat energy atau LED. Keuntungan dari penggantian ini adalah daya lebih rendah namun daya terang yang minimal sama.
"Kemudian kami bakal mengganti sistem non meterisasi menjadi meterisasi agar perhitungan tagihan dapat lebih terukur," katanya.
Selain itu, Junaidi juga amat bersyukur karena pihak PLN memberikan bantuan lampu hemat energi sebanyak 200 unit. Bantuan itu diterima Dishub Siak untuk dipasangkan ke beberapa PJU yang akan diganti.
"Kami juga meminta kepada masyarakat agar tidak memasang lampu PJU secara ilegal, karena itu sangat membahayakan," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |