SIAK (CAKAPLAH) - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Siak Erizon Effendi menegaskan pihaknya belum mendapatkan instruksi terkait adanya aturan baru bagi jemaah Umrah.
Sampai hari ini aturan baru yang disebut-sebut itu baru sebatas pernyataan di media yang belum turun secara berjenjang dari kementrian agama ke kementrian agama tingkat kabupaten/kota.
"Saya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait pelaksanaan vaksin yang baru," kata Erizon, Rabu (1/12/2021).
Ia menambahkan bahwa informasi yang pasti adalah pada Desember 2021 ini akan dibuka kuota Umrah oleh pemerintah Saudi Arabia. Sedangkan teknis dan persyaratan bagi calon jemaah belum diketahui.
"Terus terang kami sampai saat ini masih menunggu bagaimana SOP prosedurnya," singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerbangan dari Indonedia ke Saudi dengan visa umrah telah resmi dibuka melalui surat resmi GACA, berlaku mulai 1 Desember 2021.
Persyaratan sementara selama pandemi dari Saudi adalah :
1. Semua jenis vaksin wajib karantina selama 5 hari di Saudi, tentu di tes PCR lg.
2. Jamaah sudah vaksin full, khusus sinovac harus vaksin 2x ditambah booster 1x.
Persyaratan dari kemenag RI selama pandemi :
1. Umrah dilakukan 1 pintu, seluruh jamaah se-nusantara hanya bisa terbang melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta.
2. Jamaah harus menginap dahulu di asrama haji Jakarta/Bekasi untuk proses pengecekan administrasi dan kesehatan termasuk tes PCR, mirip proses haji regular.
3. Untuk sementara penerbangan hanya boleh pakai Garuda atau Saudia.
4. Saat kepulangan dari Saudi harus mengikuti aturan Satgas Covid 19 RI yaitu karantina 3 hari dan tes PCR di hotel Jakarta.
Bisa jadi saat status level naik, bisa berubah karantina jadi 7 hari.
5. Penerbangan perdana rencana dilakukan mulai pertengahan Desember 2021 hanya khusus pelaku travel umrah saja, belum berlaku untuk jamaah umum.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |