SIAK (CAKAPLAH) - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Eks Direktur Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKam Amanah Bhakti, RSY sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, Kamis (9/12/2021).
BUMKam Amanah Bhakti merupakan milik kampung (desa) Buantan Lestari, kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
"Dalam memperingati hari anti korupsi sedunia, kami menetapkan tersangka dengan inisial RSY selaku mantan Direktur BUMKam Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak," kata Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbasz.
Ia menjelaskan, tersangka menjabat Direktur BUMKam Amanah Bhakti periode 2015-2020.
Pada saat menjabat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan penggunaan dana BUMKam.
"Tersangka membuat peminjam atau nasabah fiktif dengan menggunakan nama-nama nasabah, yang sebenarnya telah melunasi kreditnya, namun tersangka membuat seolah-olah nasabah tersebut kembali meminjam di BUMKam Amanah Bhakti," jelas Dharmabella.
Dharmabella menjelaskan, kemudian tersangka juga membuat laporan keuangan tidak sebagaimana realisasinya.
Tersangka juga mengambilalih seluruh tugas dan fungsi kasir atau bendahara dalam hal penggunaan, pembayaran dan pelaporan keuangan di BUMKam tersebut.
"Atas perbuatan tersangka tersebut terdapat kerugian negara berdasarkan laporan inspektorat kabupaten Siak terkait hasil audit penghitungan kerugian negara atau daerah pada BUMKam Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari tersebut," kata dia.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Siak pada 8 Desember 2021 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta lebih.
Atas peristiwa itu, RSY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rutan Polres Siak," kata dia.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |