Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Kasus Tipikor Gas dan Oksigen RSUD Rohul, 2 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Miliar
Jum'at, 31 Desember 2021 11:06 WIB
Kasus Tipikor Gas dan Oksigen RSUD Rohul, 2 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Miliar

ROHUL (CAKAPLAH) - Dua dari 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja gas dan oksigen pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/12/2021) resmi mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian uang yang diduga hasil kejahatan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut dikembalikan langsung dua tersangka masing-masing SR selaku direktur PT BBS tahun 2018 sebesar Rp2.029.672.219. Dan tersangka AS selaku direktur CV SBG dan juga selaku Komisaris pada PT BBS sebesar Rp63.078.910.

"Adapun uang yang dikembalikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut berjumlah Rp2.092.751.129," Cakap Kajari Rohul Priwijeksono, SH. MH, kepada Cakaplah, Kamis (30/12/2021).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu selanjutnya melakukan penyitaan serta menitipkan uang tersebut di rekening titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.

Kajari menegaskan, meskipun sudah mengembalikan kerugian negara, proses persidangan dan penuntutan kepada 4 orang tersangka tetap lanjut. Karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan.

"Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam persidangan dan penuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.

Adanya pengembalian kerugian negara oleh dua orang tersangka yang notabenenya adalah selaku penyedia, mengundang tanya, apakah "cuan" hasil dugaan markup pengadaan oksigen dan gas di RSUD Rohul tersebut juga mengalir ke dua tersangka lain masing-masing NR (Direktur RSUD Rohul 2018-2019) dan FH (Direktur RSUD Rohul 2017).

Menanggapi pertanyaan tersebut Kejari menyatakan perkara tindak pidana korupsi pasti melibatkan banyak orang. Semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya memiliki keterkaitan yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan nanti.

Namun, Kajari tidak menampik, kedua tersangka (NR dan FH) diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatannya sebagai direktur sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

"Inikan ada keterkaitan semuanya, kalau mereka (direktur) tidak tanda tangan tidak akan mungkin terjadi kerugian negara itu. Jadi tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilakukan satu orang, perbuatan tersebut pasti dilakukan berantai. pengembalian kerugian negara yang didasarkan audit inspektorat adalah bukti adanya tindak pidana tersebut," cakap Kajari.

Disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Kejari menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan. Tergantung pada fakta persidangan dan hasil pemeriksaan hakim di Pengadilan Tipikor nantinya.

"Bisa saja ada tersangka baru atau orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Bisa saja para tersangka ini di pengadilan teriak, inikan juga bisa menjadi dasar kami melakukan pengembangan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Saputra menjelaskan, dalam kasus ini diduga telah terjadi mark up harga, dimana harga yang dibayarkan ke penyedia jauh lebih besar dibandingkan harga pasar.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Rohul, terdapat selisih harga sebesar Rp. 2.092.751.129 dimana kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh 2 tersangka selaku penyedia.

Selain itu, proses pengadaan oksigen dan gas di RSUD Rohul ini juga diduga tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana pembelian oksigen dan gas tersebut tidak dilakukan dengan sistem lelang melainkan kontrak langsung dengan penyedia.


"Memang kalau di BLUD itu ada aturan khusus terkait pengadaan barang dan jasa namun itu harus ada peraturan direkturnya. Pada kasus ini direktur tidak membuat Peraturan Direktur terkait pengadaan tersebut," ujarnya.

Dony menambahkan, saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan.

"Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya," pungkasnya.

Penulis : Ari
Editor : Ali
Kategori : Serantau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Lainnya
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www