ROHUL (CAKAPLAH) - Dua dari 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja gas dan oksigen pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/12/2021) resmi mengembalikan kerugian negara.
Pengembalian uang yang diduga hasil kejahatan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut dikembalikan langsung dua tersangka masing-masing SR selaku direktur PT BBS tahun 2018 sebesar Rp2.029.672.219. Dan tersangka AS selaku direktur CV SBG dan juga selaku Komisaris pada PT BBS sebesar Rp63.078.910.
"Adapun uang yang dikembalikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut berjumlah Rp2.092.751.129," Cakap Kajari Rohul Priwijeksono, SH. MH, kepada Cakaplah, Kamis (30/12/2021).
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu selanjutnya melakukan penyitaan serta menitipkan uang tersebut di rekening titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.
Kajari menegaskan, meskipun sudah mengembalikan kerugian negara, proses persidangan dan penuntutan kepada 4 orang tersangka tetap lanjut. Karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan.
"Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam persidangan dan penuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.
Adanya pengembalian kerugian negara oleh dua orang tersangka yang notabenenya adalah selaku penyedia, mengundang tanya, apakah "cuan" hasil dugaan markup pengadaan oksigen dan gas di RSUD Rohul tersebut juga mengalir ke dua tersangka lain masing-masing NR (Direktur RSUD Rohul 2018-2019) dan FH (Direktur RSUD Rohul 2017).
Menanggapi pertanyaan tersebut Kejari menyatakan perkara tindak pidana korupsi pasti melibatkan banyak orang. Semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya memiliki keterkaitan yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan nanti.
Namun, Kajari tidak menampik, kedua tersangka (NR dan FH) diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatannya sebagai direktur sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
"Inikan ada keterkaitan semuanya, kalau mereka (direktur) tidak tanda tangan tidak akan mungkin terjadi kerugian negara itu. Jadi tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilakukan satu orang, perbuatan tersebut pasti dilakukan berantai. pengembalian kerugian negara yang didasarkan audit inspektorat adalah bukti adanya tindak pidana tersebut," cakap Kajari.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Kejari menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan. Tergantung pada fakta persidangan dan hasil pemeriksaan hakim di Pengadilan Tipikor nantinya.
"Bisa saja ada tersangka baru atau orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Bisa saja para tersangka ini di pengadilan teriak, inikan juga bisa menjadi dasar kami melakukan pengembangan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Saputra menjelaskan, dalam kasus ini diduga telah terjadi mark up harga, dimana harga yang dibayarkan ke penyedia jauh lebih besar dibandingkan harga pasar.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Rohul, terdapat selisih harga sebesar Rp. 2.092.751.129 dimana kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh 2 tersangka selaku penyedia.
Selain itu, proses pengadaan oksigen dan gas di RSUD Rohul ini juga diduga tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, dimana pembelian oksigen dan gas tersebut tidak dilakukan dengan sistem lelang melainkan kontrak langsung dengan penyedia.
"Memang kalau di BLUD itu ada aturan khusus terkait pengadaan barang dan jasa namun itu harus ada peraturan direkturnya. Pada kasus ini direktur tidak membuat Peraturan Direktur terkait pengadaan tersebut," ujarnya.
Dony menambahkan, saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan.
"Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |