(CAKAPLAH) - Personel Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit II Opsnal Reskrim, Bripka Debora Putra Batubara, melakukan penerangan keliling (penling) dalam rangka penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Himbauan kali ini, pada Selasa (4/1/2022), dilaksanakan dengan menyasar pusat keramaian di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam kesempatan itu, Bripka Debora mengatakan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Giat ini bertujuan untuk mendisiplinkan Prokes masyarakat selama perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah hukum setempat," ujar Bripka Debora.
Dalam giat tersebut petugas juga terus mengupayakan melalui mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 5M, yakni meliputi menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Ia berharap dengan rutin dilaksanakannya giat tersebut dapat menjadi upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat natal dan tahun baru, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan juga teguran bagi warga atau pengusaha yang tidak menerapkan Prokes," pungkasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |