DUMAI (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Dumai mencatat hingga sepekan pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok anak usia 6 hingga 11 tahun sejak dimulai pada Senin (17/1/2022), sebanyak 3.000 anak di Kota Dumai sudah mendapatkan suntikan vaksinasi.
Capaian 9,8 persen anak tervaksinasi ini setelah Tim Satgas Covid-19 bersama unsur Forkopimda dan Diskes melaksanakan vaksinasi langsung ke sekolah-sekolah yang dilakukan secara bergiliran.
Untuk memaksimalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, bersama Forkopimda Dumai, telah membuat kesepakatan, guna mensukseskan Vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Dalam pers rilis, Kepala Dinas Kesehatan Dumai, dr Syaiful, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Yusmanidar dan Kabag Ops polres Dumai, Kompol Fauzi mengungkapkan, Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun telah dilaksanakan di Kota Dumai, yang mana prosedur pelaksanaan mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 Tahun.
Syaiful menerangkan, ada berdasarkan hasil rapat bersama forkopimda ada delapan poin kesepakatan bersama, pertama, sasaran peserta didik yang akan divaksin pada usia 6 -11 tahun adalah 33.106 orang, di luar Pesantren dan MI;
Kedua, tambahnya, instansi, perangkat daerah dan Petugas Satgas Covid-19 harus 1 suara, 1 komitmen dalam menyampaikan informasi terkait vaksinasi kepada Anak usia 6 -11 Tahun. Bahwa tujuan utama diberikan Vaksinasi anak untuk peningkatan imunitas di Kota Dumai serta Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka secara penuh.
Ketiga, bahwa peserta didik siswa dan siswi yang bisa divaksin namun tidak mau divaksin, tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
Ke empat, jelas Syaiful, pihaknya telah menyusun jadwal pelaksanaan vaksinasi di sekolah-sekolah, per Kecamatan/Polsek, sehingga Dinskes, Faskes, TNI -Polri langsung dapat mensuport di lapangan.
"Ke lima, apabila terjadi efek yang ditimbulkan oleh vaksinasi anak usia 6-11 tahun maka hal tersebut menjadi tanggung jawab negara dan negara langsung turun untuk menanganinya," katanya, Senin (24/1/2022)
Untuk poin ke enam, tambahnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai bersama Diskominfo agar membuat spanduk di sekolah sebagai sarana sosialisasi dan informasi.
Ke tujuh, untuk anak yang divaksin wajib membawa Fotocopy KK (Kartu Keluarga) untuk memperlancar penginputan data, dan bila ada kendala segera metapor ke Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipi Kota Dumai. Anak-anak didampingi Wali Murid untuk skrining sebelum vaksinasi.
"Poin terakhir atau ke delapan, untuk memaksimal pencapaian vaksinasi di wilayah atau sekolah tertentu agar pejabat atau tokoh masyarakat turun ke lapangan untuk mengajak dan mensosialisasi ke Masyarakat tersebut. Berikan daya tarik seperti bingkisan kepada anak-anak yang divaksin," imbuhnya.
Syaiful berharap, kedelapan point yang telah disepakati bersama ini, bisa memaksimalkan vaksinasi anak 6-11 tahun di kota Dumai, yang mana target 70 persen bisa tercapai di sebulan ke depan.
Sementara, Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar menegaskan, bahwa untuk point ke tiga yang mana Peserta Didik Siswa dan Siswi yang bisa divaksin namun tidak mau di Vaksin, tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka di Sekolah, Tetapi mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
"Jadi anak yang tidak mau divaksin tetap bisa sekolah tapi secara daring, karena ini untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |