PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan berhasil menyerap anggaran dengan capaian persentase 100 persen. Tidak itu saja, target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan berkewajiban menyelesaikan penanganan perkara tahap Pra Penuntutan sejumlah perkara, namun realisasinya melebihi dengan persentase mengembirakan.
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH kepada CAKAPLAH.com, Kamis (26/1/2022) merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2021, di bidang Tindak Pidana Umum.
Capaian kinerja ini, cakapnya, dimana pada tahun 2021 Bidang Pidum mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp755.659.000. Seterusnya, anggaran sebanyak ini dibagi menjadi tiga kegiatan berdasarkan DIPA.
Pertama adalah tahap Pra Penuntutan sebesar Rp17.000.000, kedua tahap Penuntutan Rp722.659.000 dan ketiga tahap Upaya Hukum dan Eksekusi sebesar Rp16.000.000.
"Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 persen, yang berarti bahwa untuk capaian kinerja berbasis anggaran Pidum Kejari Pelalawan berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel," cakapnya.
Untuk target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum sebut Kasi Pidum Riki, Kejari Pelalawan ditarget untuk menyelesaikan penanganan perkara Tahap Pra Penuntutan sejumlah 200 perkara, namun realisasinya Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 339 perkara dengan persentase sebesar 169 persen.
Kemudian untuk Tahap Penuntutan dari target sejumlah 200 perkara, realisasinya Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan penanganan perkara Tahap Penuntutan sejumlah 367 perkara dengan persentase sebesar 183 persen. Sedangkan untuk Tahap Eksekusi atas putusan pengadilan, dari target sejumlah 200 perkara, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 400 perkara dengan persentase 200 persen.
"Dari gambaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penyelesaian kinerja dan menyelesaikan penanganan perkara melebihi target yang dibebankan," tukasnya.
Pada tahun 2021 jumlah SPDP yang diterima dari Penyidik adalah sejumlah 335 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, tindak pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan tindak pidana kemanan Negara dan ketertiban umum. Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik (Tahap I) adalah sejumlah 351 perkara dan jumlah perkara yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) adalah sejumlah 336 perkara, sedangkan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah sejumlah 367 perkara.
"Untuk jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara, dengan rincian upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara," katanya.
Dalam hal penegakan hukum, Pidum Kejari Pelalawan pada tahun 2021 telah menuntut salah seorang Tedakwa pengedar dan pengendali Narkotika dengan tuntutan Pidana Mati. Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dan keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam hal perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp. 6.281.750.156, dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp. 290.933.092,-, dari Denda perkara yang sudah inkracht sejumlah Rp. 3.000.000.000, dari Pidana Tambahan sejumlah Rp. 2.987.654.064 dan dari Ongkos Perkara sejumlah Rp3.163.000,-.
Meskipun demikian bebernya, dalam masa pandemic Covid-19, Kejaksaan Republik Indonesia dan khususnya Pidum Kejari Pelalawan tidak pernah surut dalam melakukan penegakan hukum, hal tersebut terbukti pada tahun 2021 tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring. Kemudian pada tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan berhasil meraih prestasi Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahu 2020 se-Riau.
Untuk diketahui pada tanggal 28 Desember 2021, pada saat Rapat Kerja Daerah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu Dr. Jaja Subagja, SH., MH memberikan Predikat Terbaik 1 kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan atas penilaian prestasi kinerja tahun 2021.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |