

MERANTI (CAKAPLAH) - Tahun ini, sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dan terdaftar di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Terdiri dari 8 usulan pemda, 7 inisiatif dprd dan 4 Ranperda kumulatif terbuka.
Demikian diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Basiran SE MM ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com. Kata Basiran, harapan bersama kawan-kawan, Pansus sudah mulai menggarap ranperda pada Bulan Februari 2022.
"Kalau tidak dimulai dari awal, takutnya kita tak terkejar sesuai target," ujar Basiran, Jumat (28/1/2022).
Untuk tahun ini, tambah Basiran, ada 19 ranperda yang telah masuk ke Propemperda. Dimana, 8 ranperda merupakan usulan pemda, 7 inisiatif DPRD dan 4 kumulatif terbuka.
Rencananya, dalam waktu dekat mereka akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggarap perda. Satu pansus akan menggarap satu perda.
"Kalau tidak ada kendala, 1 pansus siap dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak tuntas juga, boleh sampai 1 tahun karena secara aturan pansus itu berlaku satu tahun," jelas Basiran.
Berikut 8 Ranperda usulan Pemda yang telah masuk di Propemperda:
1. Ranperda tentang bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung.
2. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang jasa usaha.
3. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 14 tahun 2012 tentang perizinan tertentu.
4. Ranperda tentang pas masuk pelabuhan RoRo.
5. Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
6. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 25 tahun 2011 tentang pembentukan badan usaha milik daerah perseroan terbatas bumi meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti.
7. Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah minyak dan gas.
8. Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah air minum.
Sementara itu, 7 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD adalah:
1. Ranperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang desa
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
3. Ranperda tentang pemberian dan penyempurnaan nama-nama jalan serta sarana umum Kabupaten Kepulauan Meranti.
4. Ranperda tentang perubahan penamaan desa menjadi kampung.
5. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika.
6. Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
7. Ranperda tentang inovasi daerah.
Sedangkan 4 Ranperda kumulatif terbuka adalah:
1. Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
2. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
3. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
4. Ranperda tentang pemekaran kelurahan Selatpanjang Timur.
Tahun Lalu, Satu Ranperda Tak Tuntas
Tahun 2021, ada satu Ranperda tentang kearifan lokal merun yang belum tuntas. Ranperda ini tak dimasukkan dalam daftar di Propemperda tahun 2022.
"Tahun lalu ada satu ranperda yang belum selesai, tentang memerun. Nanti kita minta laporan dari pansus. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, ada alasannya, ada benturan hukum, itu harus dilaporkan dalam paripurna," kata Basiran.
Basiran menambahkan, ranperda tentang kearifan lokal merun ini tak ditambahkan ke dalam list ranperda yang masuk propemperda tahun 2022. Sebab, masa akhir ranperd merun sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. "Kenapa tidak dimasuk, karena statusnya masih dalam pembahasan," ujar Basiran.
Ketua Pansus Kearifan Lokal Merun, Dedi Putra SHI mengatakan, kendala yang mereka temui sehingga ranperda itu tak tuntas adalah tentang penetapan kawasan. Dimana, ada beberapa titik daerah yang masuk dalam aturan membolehkan merun namun riskan karena memiliki gambut yang tebal.
"Ada daerah-daerah di Rangsang masuk dalam aturan yang membolehkan untuk memerun. Namun, menurut Polres itu riskan karena di sana gambut tebal dan sering kebakaran," kata Dedi Putra.
Ditambahkan Politisi PPP itu lagi, nantinya Pansus akan menemui bupati untuk membicarakan perihal penetapan kawasan. "Ini usulan kita supaya masyarakat tidak teraniaya hukum. Ranperda itu tinggal mengesahkan saja segala sesuatu susah ode, tidak ada pembahasan lagi, palingan nanti konsultasi ke provinsi saja," jelas Dedi Putra. (Advertorial)
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05






