ROHIL (CAKAPLAH) - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini tercatat sebagai zona merah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar penyuluhan hukum di Rohil.
Kasi Penkum Kejati Riau Marvel didampingi Kasi Intel Kejari Rohil Hasbullah SH menyebutkan, melalui program pembinaan masyarakat terkait hukum khususnya tentang narkotika agar menyadarkan generasi muda.
Marvel menerangkan, pihaknya sudah dua hari melaksanakan kegiatan tersebut di Rokan Hilir. "Alhamdulillah, ini hari terakhir sudah selesai kita laksanakan di SMK Negeri 1 Bangko," katanya.
Kegiatan penyuluhan hukum itu sendiri lanjutnya, mengusung tema pencegahan peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Riau.
"Kita datang di sini dalam rangka preventif mencegah terjadinya tindak pidana narkotika dan psikotropika serta penyalahgunaan yang sudah sangat meresahkan," sebutnya.
Apalagi kata Marvel, Rohil khususnya untuk kasus penyalahgunaan narkoba cukup tinggi. Dari angka yang didapat dari data yang ada sebanyak 530 kasus yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Secara demografis dan geografis Rohil sangat rentan terhadap peredaran narkoba. Setidaknya ada tiga pintu masuk yakni dari pelabuhan yang sering sekali digunakan sebagai jalur masuk narkoba," paparnya.
Penyuluhan hukum sendiri menyasar kepada anak sekolah, karena usia sekolah menengah atas (SMA) sangat rentan terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba.
"Ada tiga sekolah yang kita datangi dan beri penyuluhan. Target kita anak SMA yang usianya masih labil," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |